Informasi Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan Pada Pasien Rawat Inap
Memahami ketentuan BPJS Kesehatan untuk rawat inap sangat penting agar proses perawatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun finansial. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan hasil sosialisasi BPJS Kesehatan tanggal 4 Juli 2025
Pasien Meminta Pulang Paksa atau Atas Permintaan Sendiri (APS) saat di rawat inap, maka tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan Melainkan Pembayaran Berlaku sebagai Pasien Umum
Pasien Pasca Operasi, Hanya Bisa dijaminkan 1 (satu) kali kontrol. Selanjutnya dapat melakukan kontrol pada FKTP/Puskesmas, kecuali jika Terdapat Komplikasi