RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin
20 Jul 2025

Informasi Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan di Poliklinik / Rawat Jalan

Memahami ketentuan BPJS Kesehatan untuk Poliklinik / Rawat Jalan sangat penting agar proses perawatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun finansial. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Pasien dengan penyakit kronis dirawat jalan hanya bis dijamin 1 (satu) kali/bulan.
  2. Pasien dengan penyakit kronis yang sudah lama denga kondisi stabil, kontrol akan dilanjutkan pada FKTP/Puskesmas.
  3. Pasien Pasca Operasi hanya bisa dijamin 1 (satu) kali kontrol. Selanjutnya dapat dilakukan kontrol pada FKTP/Puskesmas, kecuali terdapat Komplikasi.
  4. Pasien yang disarankan rawat inap oleh dokter, namu pasien menolak untuk di rawat, maka pelayanan IGD/Rawat jalan tidak bisa dijamin atau pembayaran berlaku sebagai pasien umum.