Informasi Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan di Poliklinik / Rawat Jalan
Memahami ketentuan BPJS Kesehatan untuk Poliklinik / Rawat Jalan sangat penting agar proses perawatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun finansial. Berikut rincian lengkapnya:
Pasien dengan penyakit kronis dirawat jalan hanya bis dijamin 1 (satu) kali/bulan.
Pasien dengan penyakit kronis yang sudah lama denga kondisi stabil, kontrol akan dilanjutkan pada FKTP/Puskesmas.
Pasien Pasca Operasi hanya bisa dijamin 1 (satu) kali kontrol. Selanjutnya dapat dilakukan kontrol pada FKTP/Puskesmas, kecuali terdapat Komplikasi.
Pasien yang disarankan rawat inap oleh dokter, namu pasien menolak untuk di rawat, maka pelayanan IGD/Rawat jalan tidak bisa dijamin atau pembayaran berlaku sebagai pasien umum.