RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin
20 Jul 2025

Informasi Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Memahami ketentuan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sangat penting agar proses perawatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun finansial. Berikut rincian lengkapnya : 

1. Penerimaan Pasien IGD oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan KRITERIA GAWAT DARURAT Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yaitu:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

SELAIN KASUS TERSEBUT PASIEN DAPAT BEROBAT KE POLIKLINIK RAWAT JALAN/FKTP/PUSKESMAS, ATAU DILAYANAI DENGAN PEMBIAYAAN UMUM

2. Pasien yang disarankan rawat inap oleh dokter, namun pasien menolak untuk dirawat inap maka pelayanan IGD/Rawat jalan tidak dapat dijamin atau pembayaran berlaku sebagai pasien umum