

Memahami ketentuan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sangat penting agar proses perawatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun finansial. Berikut rincian lengkapnya :
1. Penerimaan Pasien IGD oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan KRITERIA GAWAT DARURAT Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yaitu:
SELAIN KASUS TERSEBUT PASIEN DAPAT BEROBAT KE POLIKLINIK RAWAT JALAN/FKTP/PUSKESMAS, ATAU DILAYANAI DENGAN PEMBIAYAAN UMUM
2. Pasien yang disarankan rawat inap oleh dokter, namun pasien menolak untuk dirawat inap maka pelayanan IGD/Rawat jalan tidak dapat dijamin atau pembayaran berlaku sebagai pasien umum